Diduga Edarkan Obat Terlarang Pemuda Asal Aceh Dibekuk Satresnarkoba Polres Lebak

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Okt 2026 08:30 0 67 Aji Permana

LEBAK – Anggota Satresnarkoba Polres Lebak membekuk seorang pemuda berinisial IF (30) warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh diduga melakukan tindak pidana peredaran obat obatan terlarang golongan G jenis tramadol dan hexymer, pada Selasa, (13/10/2026) sekira pukul 17.30 Wib.

IF (30) dicokok polisi saat sedang berada dipinggir Jalan Ir. Soetami, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung. Saat diamankan polisi mendapatkan ditangan pelaku sejumlah barang bukti obat obatan jenis tramadol dan hexymer sebanyak 1.033 butir.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana menyampaikan, dalam penangkapan terduga pelaku dan hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yakni obat obatan tramadol dan hexymer, smartphone, hingga sepeda motor .

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan, kami (petugas) menemukan 495 butir obat diduga Tramadol dan 538 butir obat Hexymer dikemas dalam plastik klip, satu buah tas, tujuh plastik berukuran kecil, dua unit handphone, satu unit motor matic merek Honda Vario 1502 CC, serta satu dompet berisi uang tunai Rp100.000,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak Epy Cepiyana dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis, (15/10/2026).

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal terduga pelaku mengaku obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RF yang berada di sebuah toko kosmetik di kawasan Angke, Jakarta Barat.

“Kami Satrenarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang disalahgunakan atau diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya,” tegasnya.

Ia menyampaikan, untuk saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.”Dalam hal ini, terduga pelaku disangkakan lewat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa indikasi dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang. Kepada masyarakat diharapkan seger melaporkan kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 apabila menemukan adanya transaksi dugaan peredaran obat-obatan ilegal,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA