Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Selatan: Hutan Perhutani Bukan Tanah Tak Bertuan

waktu baca 4 menit
Kamis, 5 Nov 2026 21:58 0 45 Aji Permana

Aktivitas pertambangan batu bara yang diduga berlangsung tanpa izin di kawasan hutan Perhutani wilayah Lebak Selatan bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Ini menyangkut kerusakan lingkungan, lemahnya pengawasan, dan keseriusan negara dalam melindungi kawasan hutan dari eksploitasi yang menguntungkan segelintir pihak.

Kawasan hutan yang semestinya dijaga sebagai penyangga ekosistem justru terancam menjadi ruang eksploitasi. Jika aktivitas tambang ilegal benar berlangsung di dalam kawasan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar. Bagaimana kegiatan itu bisa berjalan, siapa yang mengambil keuntungan, dan mengapa pengawasan tidak mampu mencegahnya sejak awal?

Hutan Perhutani bukan tanah tak bertuan. Kawasan itu memiliki fungsi ekologis dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kerusakan akibat pertambangan tidak berhenti pada hilangnya tutupan lahan, tetapi juga berpotensi memicu erosi, mengganggu tata air, dan merusak keseimbangan lingkungan.

Jejak PT Inti Muara Sari dan Perbedaan Data Wilayah

Sorotan terhadap pertambangan di Lebak Selatan juga mengarah pada informasi mengenai PT Inti Muara Sari (IMS).

Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, terdapat dugaan aktivitas penambangan batu bara di wilayah yang disebut berkaitan dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT IMS, dengan luasan sekitar 400 hektare di kawasan hutan Perhutani, Pamubulan, Kecamatan Bayah.

Namun, informasi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa PT IMS merupakan pengelola atau pihak yang mengendalikan aktivitas tambang

ilegal. Hubungan perusahaan dengan lokasi maupun kegiatan pertambangan harus dibuktikan melalui dokumen perizinan dan keterangan resmi dari instansi terkait.

Di sisi lain, data Sistem Informasi Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mencatat PT IMS dalam kegiatan pertambangan pasir kuarsa dengan rencana luas sekitar 38,9 hektare di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah.

Perbedaan informasi mengenai luasan sekitar 400 hektare dan 38,9 hektare, termasuk perbedaan komoditas dan lokasi yang disebutkan, Bagaimana status izin perusahaan, batas koordinat wilayahnya, serta legalitas penggunaan kawasan hutan?

PT IMS berhak memberikan penjelasan dan membantah informasi yang dinilai tidak sesuai. Namun, hak jawab tersebut juga harus disertai keterbukaan dokumen agar publik memperoleh gambaran yang utuh.

Keberadaan izin pertambangan untuk komoditas atau wilayah tertentu tidak otomatis membenarkan aktivitas di luar batas izin, apalagi kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan kawasan hutan.

Penindakan Polisi Harus Menyentuh Aktor Utama

Langkah Ditreskrimsus Polda Banten yang melakukan penindakan di Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, pada 23 September 2026 patut diapresiasi. Dalam operasi tersebut, petugas dilaporkan menemukan tiga lokasi tambang dengan total lima lubang tambang dan mengamankan delapan orang yang bekerja di lokasi.

Dalam informasi penindakan yang diberitakan, turut disebutkan tiga orang berinisial AA, AU, dan HE yang diduga terkait dengan kepemilikan lokasi tambang. Status hukum dan peran masing-masing pihak tetap harus dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan resmi.

Namun, penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Polisi harus menelusuri siapa pemodal, pengendali kegiatan, pemilik lahan atau lokasi, pemasok alat, hingga pihak yang menampung dan mendistribusikan hasil tambang.

Jangan sampai pekerja di lapangan menjadi pihak yang paling mudah dijerat, sementara pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar justru tidak tersentuh.
Sebagian masyarakat menggantungkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya pada sektor pertambangan.

Faktor ekonomi dan keterbatasan lapangan pekerjaan perlu menjadi perhatian pemerintah. Namun, alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merusak kawasan hutan atau menjalankan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi ketentuan hukum.

Pemerintah semestinya tidak hanya hadir melalui operasi penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi bagi masyarakat yang terdampak, termasuk alternatif mata pencaharian dan pemulihan lingkungan.

Jangan sampai keuntungan pertambangan dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat sekitar harus menanggung risiko kerusakan alam dalam jangka panjang.

Jangan Biarkan Hutan Menjadi Korban Pembiaran

Kasus dugaan tambang batu bara ilegal di Lebak Selatan harus menjadi momentum untuk membongkar persoalan secara menyeluruh. Perhutani perlu membuka hasil pengawasan, perusahaan harus menjelaskan status dan batas perizinannya, sedangkan aparat penegak hukum wajib menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan.

Hutan Perhutani bukan tanah tak bertuan. Ia bukan ruang bebas untuk dieksploitasi, apalagi menjadi ladang keuntungan tanpa tanggung jawab. Jangan sampai negara baru terlihat hadir setelah hutan rusak, lubang tambang menganga, dan masyarakat kehilangan lingkungan hidup yang seharusnya dilindungi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA