Subadri Ushuludin Eks Ketua DPW PPP Banten/ Dok Instagram Serang – Kuasa Hukum DPW PPP Banten, Zakirudin Chaniago memperingatkan Subadri Ushuludin agar tidak lagi mengatasnamakan kepengurusan maupun keanggotaan PPP setelah diberhentikan dari partai. Ia menyebut bahwa tindakannya itu tidak beretika.
“Tindakannya sangat tidak beretika,” kata Zakirudin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (27/10/2026).
Sejak keputusan pemberhentian ditetapkan, kata dia, Subadri tidak lagi berhak mengatasnamakan diri sebagai anggota maupun pengurus PPP.
“Dan terhitung sejak tanggal ditetapkannya yang bersangkutan diberhentikan dari kepengurusan dan Keanggotaan partai maka yang bersangkutan tidak berhak lagi mengatasnamakan dirinya sbg anggota maupun pengurus partai PPP,” sambungnya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tindakan yang dianggap merugikan PPP terus dilakukan.
“Ada tindak pidananya. Untuk kasus ini, bila yang bersangkutan terus saja melakukan perbuatan yang dapat merugikan partai PPP, maka akan kita selesaikan secara hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun perdata,” tandasnya.
Hal itu menyusul berkaitan dengan penggunaan surat berkop DPW PPP Banten yang ditandatangani Subadri dan mencantumkan dirinya sebagai Ketua DPW PPP Banten, meski telah diberhentikan.
Kabar kepindahannya Subadri turut menjadi perhatian publik. Informasi tersebut mencuat setelah akun TikTok @informanlangitan mengunggah kartu tanda anggota (KTA) PSI atas nama H. Subadri Ushuludin, S.H., M.Si. Dalam unggahan itu, tercantum nomor keanggotaan 5367320260000424. Dan diunggahan lainnya juga menampilkan foto Subadri bersama Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Subadri Ushuludin mengenai kabar kepindahannya ke PSI tersebut.
Tidak ada komentar