Diduga Hendak Selundupkan 32.000 Benih Losbter Pria Asal Sukabumi Dibekuk Satreskrim Polres Lebak

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Okt 2026 09:48 0 66 Aji Permana

Lebak – Seorang pria berinisial MA (40) warga Kabupaten Sukabumi, dibekuk anggota Satreskrim Polres Lebak di Jalan Raya Malingping-Bayah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan pada, Rabu (21/10)2026) sekitar pukul 23:00 Wib. Terduga pelaku diamankan diduga saat hendak mengangkut 32.000 ekor benih bening lobster (BBL).

Kasat Reskrim Polres Lebak Akp Fredo Leonard, menyampaikan terduga pelaku dibekuk petugas diduga saat hendak selundupkan 32.000 benih bening lobster yang dikemas dalam lima kantong plastik jenis polibek. Benih lobster tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil Suzuki XL7 warna hitam metalik dengan nomor polisi F 1433 VN.

“Rencananya, 32.000 benih bening lobster tersebut akan dibawa terduga pelaku menuju wilayah Cisolok, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk selanjutnya diperjualbelikan,” Kata Fredo dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (26/10/2026).

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen akan menindak secara profesional dugaan tindak pidana perikanan yang berpotensi merugikan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Kami akan melakukan penanganan perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan mendalami asal-usul benih bening lobster yang diamankan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pengangkutan dan rencana perdagangannya,” tegasnya

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA