Grafis foto Arif Wahyudin/Dokumen Pandeglang – Aktivis Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menduga ada praktik dugaan korupsi terstruktur dalam pengelolaan dana BOS/BOSP.
Ketua P3B, Arif Wahyudin mengungkap, telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi terstruktur dalam pengelolaan Dana BOS/BOSP di Kabupaten Pandeglang.
Hal itu berdasarkan hasil investigasi dan laporan yang diterima pihaknya dari puluhan Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Modus ini lebih berbahaya dari fee bantuan pemerintah program revitalisasi sekolah, karena terjadi setiap tahun, sistematis, dan melibatkan rantai komando dari Dinas hingga Korwil,” ucap pria yang akrab disapa Arip Ekek, pada Sabtu, (31/10/26).
Fakta Hukum yang telah ditemukan pihaknya adalah, adanya dugaan pengaturan yang mewajibkan 10 persen untuk buku, tapi dipelintir jadi lahan bisnis. Juknis BOSP 2026 mewajibkan 10 persen Dana BOS untuk belanja buku teks dan non-teks.
“Ini aturan baik memang untuk literasi.
Tapi di Kabupaten Pandeglang, aturan baik ini diduga telah dipelintir, sekolah-sekolah yang ada di kabupaten pandeglang tidak boleh beli buku bebas di toko buku, gramedia, atau SIPlah sesuai harga pasar,” ucapnya.
“Malahan para kepala sekolah diwajibkan untuk beli buku di satu distributor yang sudah ditentukan oleh oknum Korwil dan oknum Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang. Dan harga pun lebih mahal dari harga pasaran,” katanya.
Menurutnya, hal itu sangat jelas sudah melakukan pelanggaran berat yang dilakukan para oknum korwil dan dinas pendidikan, bukan sekedar administrasi.
Pihaknya telah mengkaji dasar hukum dan menemukan pelanggaran yang telak. Hal itu sudah melanggar Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat (2) huruf c, d, e.
Tim BOS Kabupaten/Kota dilarang melakukan pemaksaan/pengarahan pembelian buku/teks tertentu.
Menjadi distributor/pengecer buku kepada sekolah-sekolah.
Begitu pun untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah, cetus ekek.
Menurut dia, jika Korwil dan Dinas Pendidikan menjadi bandar atau mengarahkan ke satu bandar, maka jabatan cacat hukum.
Pihaknya melihat dalam pengelolaan Dana BOS/BOSP Kabupaten Pandeglang ada kekuatan tangan besi yang mengendalikannya.
“Saya minta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan masif,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait. (*)
Tidak ada komentar