Grafis foto Arif Wahyudin/Dokumen Serang – Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B), Arip Wahyudin yang akrab di sapa ekek, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik KPK, Kejaksaan, maupun Polri, bergerak cepat menangani dugaan penyelewengan program revitalisasi sekolah di tanah jawara (Provinsi Banten).
“Pertama, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” kata, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Arip/Ekek Wayan Sudirta di sekretariatan P3B. Ia juga meminta adanya penyelidikan serta penerapan ancaman hukuman paling berat terhadap aparat negara maupun pihak lain yang terbukti bersalah.
Dugaan penyelewengan tersebut mencuat setelah adanya beberapa kepala sekolah mengaku kepada media bahwa pihak kontraktor menawarkan pembagian alokasi dana proyek bantuan pemerintah program revitalisasi 10 persen sampai dengan 25 persen.
Ekek menilai dugaan penyunatan dana pendidikan yang nilainya mencapai triliunan rupiah tersebut sebagai perbuatan yang sangat memalukan dan mencederai rasa kemanusiaan.
Menurut ekek, terdapat empat alasan kuat mengapa APH harus mengenakan pasal-pasal dengan ancaman hukuman maksimal kepada para pelaku penyunatan anggaran pendidikan.
Selain karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa, kasus tersebut terjadi di tengah kesulitan ekonomi masyarakat banten. Penyelewengan pun terjadi di sektor pendidikan yang menjadi pilar utama kemajuan bangsa serta dilakukan di daerah yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.
“Tidak ada alasan lain, APH harus segera mencarikan pasal-pasal yang paling berat,” ujar Arip Wahyudin.
Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) tersebut menekankan agar proses hukum berjalan secara transparan dan mampu membongkar penanggung jawab utama tanpa pandang bulu, baik dari unsur pemerintah, swasta, maupun partai politik.
“Jangan sampai ada yang dikorbankan di tingkat bawah, sementara otaknya atau gembong utamanya justru selamat. Tidak boleh ada tebang pilih. Siapa pun yang terbukti, jangan dikasih ampun. Kasus ini juga menjadi batu ujian kesiapan APH sebelum wakil rakyat di senayan pengesahan RUU Perampasan Aset,” tegas Arip Wahyudin.
Sebagai informasi, dugaan kasus tersebut mencuat setelah adanya dugaan pemotongan fee sebesar 10 persen sampai 25 persen kepada kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi ruang kelas di Provinsi Banten.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen), program revitalisasi sekolah di Provinsi Banten pada tahun 2026 menyasar di sekolah PAUD (TK, KB) SD, SMP, PKBM, SMA, SMK, dan SKh.
Sementara itu, data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan KPK mengungkapkan bahwa 43 persen sekolah masih menentukan penyedia barang dan jasa berdasarkan relasi pribadi.
Ekek menambahkan, pencegahan penyelewengan anggaran pendidikan di masa mendatang harus dilakukan melalui perbaikan sistem birokrasi secara mendasar, termasuk sejak proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
“Problem birokrasi kita ada pada rekrutmen, pembinaan, dan lemahnya pengawasan. Rekrutmen ASN harus bersih dari KKN, suap, dan sogok. Kalau bibitnya saja sudah cacat, pasti buah yang dihasilkan tidak memuaskan. Pengawasan harus diperketat mulai hari ini,” kata ekek.
Diketahui, dugaan penyelewengan proyek revitalisasi ruang kelas di Provinsi Banten mencuat setelah adanya beberapa kepala sekolah mengaku wajib menyetor fee sebesar 10 persen sampai 25 persen ke pihak tertentu.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena dugaan keterlibatan berbagai pihak di lapangan, mulai dari oknum dinas pendidikan hingga kontraktor dan pihak lain pun yang disebut-sebut terkait.
Kami dari P3B pun dalam waktu dekat berencana akan melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan ke Lembaga Antirasuah KPK RI, tutupnya.
Hingga berita ini ditulis redaksi Suara Lebak.com masih terus berupaya meminta konfirmasi dari sejumlah pihak terkait.(*)
Tidak ada komentar