Banten – Mantan Bupati Lebak dua periode, H. Mulyadi Jayabaya, menyerukan masyarakat Banten untuk mendukung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting.
Tokoh yang akrab disapa JB itu menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat serta tokoh politik merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan negara, stabilitas pemerintahan, dan penegakan hukum.
Desakan tersebut disampaikan Jayabaya menyusul perkembangan penyidikan Bareskrim Polri yang hingga Jumat (6/11/2026) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya tiga tersangka yang diumumkan pada 3 November 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, empat tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, EH, dan SU. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo.
Konstruksi Perkara: Nomor Telepon Dimasukkan ke Sistem LIMS
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Modus yang didalami penyidik yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa didasarkan pada kebutuhan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Target penyadapan tidak hanya Presiden RI, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Persoalan semakin berkembang ketika sekitar Oktober 2026, penyidik menduga terdapat perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS.
Petugas yang mengetahui dugaan penghapusan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan para tersangka.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga mengungkap dugaan peran SU yang disebut memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan penyadapan maupun penghapusan berkas hasil penyadapan.
Empat Tersangka, Penyidikan Terus Berjalan
Pada awal pengungkapan kasus, Bareskrim menetapkan tiga tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Sehari setelahnya, penyidik mengumumkan perkembangan mengenai peran SU yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka keempat.
SU disebut pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri periode 2010–2019. Menurut keterangan penyidik, persetujuannya diperlukan dalam proses penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan.
Namun, hingga perkembangan informasi pada 5 November 2026, SU belum ditahan karena dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah terserang stroke.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Dalam proses penyidikan, kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman pidana dalam pasal-pasal yang diterapkan tersebut mencapai maksimal 10 tahun penjara, bergantung pada ketentuan pidana yang terbukti.
JB: Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu
Menanggapi persoalan tersebut, Jayabaya menegaskan masyarakat Banten harus memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kapolri.
“Kita sebagai masyarakat Banten harus mendukung penuh Kapolri untuk menegakkan hukum. Jika terbukti ada oknum yang terlibat dalam penyadapan telepon Presiden dan ketua-ketua partai politik, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Jayabaya kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Mantan Ketua Kadin Banten itu juga meminta agar institusi Polri tidak memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan maupun mencederai kepercayaan publik.
“Jangan biarkan oknum yang merusak institusi dibiarkan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang,” tegasnya.
Ajak Masyarakat Banten Jaga Kondusivitas
Di tengah berkembangnya polemik kasus tersebut, Jayabaya mengimbau masyarakat Banten agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, khususnya di media sosial.
Ia mengajak tokoh agama, ulama, pemuda, pengusaha, dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
“Kita harus menjaga persatuan dan kesatuan. Jangan sampai masyarakat terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Percayakan proses hukum kepada Polri dan pastikan penanganannya berjalan secara transparan serta berkeadilan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar